WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.
HUKUM
1. Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
2. Ciri dan Sifat Hukum
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3. Sumber-sumber Hukum
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
4. Pembagian Hukum
a) Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
b) Hukum Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
c) Hukum Menurut Sumbernya
- Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
- Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
d) Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
e) Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
f) Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
g) Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
B. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
1. Sifat-sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2. Bentuk Negara dan kenegaraan
Bentuk - Bentuk Negara
Bentuk Negara ada dua macam yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat (federasi) :
1. Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluyruh daerah. Ada dua Negara kesatuan yaitu Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengansistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanaknnya. Sedangkan Negara kesatuan dengan system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai kepala pemerintahahn di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara serikat (fedrasi) adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat (federal). Urusan-urusan Negara secara terperinci (limitative) seperti hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), siasanya menjadi urusan pemerintah Negara bagian seperti Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Bentuk-bentuk kenegaraan adalah :
1) Koloni (Negara jajahan)
Koloni adalah suatu negara yang dijajah oleh negar lain. Kolloni merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Semua masalah penting negara koloni, baik urusan dalam negeri maupun luar negeri ditangai langsung oleh pemerintah negara penjajah.
2) Trusteeship (Negara Perwakilan)
Trusteeship adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB.
3) Dominian
Dominian adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai kepala negaranya, serta sebagai lambang persatuan mereka. Walaupun kedudukan negar dominan berada dalam lingkungan kerajaan Inggris, tetapi sebagai negara merdeka dan berhak menenetukan serta mengurus rumah tangga negaranya sendiri.
4) Uni
Sebuah negara uni terjadi apabila dua atau beberapa negara merdeka dan berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni yaitu :
(a) Uni Riil
Apabila negara-negara yang bergabung dalam mengatur kepentingan bersama diserahkan kepada suatu badan (lembaga) yang dibentuk mereka (Uni Australia-Hongaria yang berlangsung sampai tahun 1918).
(b) Uni Personil
Apabila negara-negara yan gbergabung dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri-sendiri walaupun mempunyai kepala negara yang sama. (Uni Belanda-Leuxemburg) yang terbtnuk pada tahun 1939 sampai 1890.
5) Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan di tangani langsung oleh negara pelindungnya. Negara Protektorat umumnya tidak dianggap sebaga inegara merdeka, sehingga negara ini bukan subyek hukum Internasional. Contohnya : Monaco merupakan negara protektorat Perancis.
6) Mandat
Mandat adalah suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I, diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang dalam perang itu dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya : Kamerun Bekas Jajahan Jerman kemudian menjadi negara mandat Perancis.
3. Unsur-unsur negara
· Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
· Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
· Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
· Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
C. PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pemerintah dalam arti luas : Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a. Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong.
Asas kewarganegaraan
a. Kriterium kelahiran
- Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
- Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
· Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
· Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
a. Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b. Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
e. Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f. Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g. Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h. Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a. Kelahiran
b. Pengangkatan
c. Dikabulkan permohonannya
d. Kerena pewarganegaraan
e. Akibat dari perkawinan
f. Turut ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
- Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
- Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
- Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
- Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
E. TINDAKAN POLTIK DAN SISTEM POLITIK
1. Arti sistem
Bagian-bagian yang tersusun secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
- Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
- Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
- Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
- Kerjasama antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan
2. Pengertian sistem politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik pada dasarnya mencakup :
- Kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
- Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
- Partai politik/ organisasi politik
- Kelompok kepentingan
- Kelompok penekanan
- Media komunikasi politik
- Figur politik
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik, organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah sebagai berikut :
a. Mengajukan kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
b. Pemaduan kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
c. Pemasyarakatan dan komunikasi politik.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
https://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://adethemagician.blogspot.com/2012/12/bentuk-bentuk-negara-dan-bentuk-bentuk.html
http://herrypkn.blogspot.com/2012/07/negara-dan-bentuk-bentuk-kenegaraan.html
http://www.pengertianahli.com/2014/08/unsur-unsur-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://brainly.co.id/tugas/29061
1. Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
2. Ciri dan Sifat Hukum
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3. Sumber-sumber Hukum
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
4. Pembagian Hukum
a) Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
b) Hukum Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
c) Hukum Menurut Sumbernya
- Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
- Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
d) Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
e) Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
f) Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
g) Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
B. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
1. Sifat-sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2. Bentuk Negara dan kenegaraan
Bentuk - Bentuk Negara
Bentuk Negara ada dua macam yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat (federasi) :
1. Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluyruh daerah. Ada dua Negara kesatuan yaitu Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengansistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanaknnya. Sedangkan Negara kesatuan dengan system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai kepala pemerintahahn di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara serikat (fedrasi) adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat (federal). Urusan-urusan Negara secara terperinci (limitative) seperti hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), siasanya menjadi urusan pemerintah Negara bagian seperti Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Bentuk-bentuk kenegaraan adalah :
1) Koloni (Negara jajahan)
Koloni adalah suatu negara yang dijajah oleh negar lain. Kolloni merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Semua masalah penting negara koloni, baik urusan dalam negeri maupun luar negeri ditangai langsung oleh pemerintah negara penjajah.
2) Trusteeship (Negara Perwakilan)
Trusteeship adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB.
3) Dominian
Dominian adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai kepala negaranya, serta sebagai lambang persatuan mereka. Walaupun kedudukan negar dominan berada dalam lingkungan kerajaan Inggris, tetapi sebagai negara merdeka dan berhak menenetukan serta mengurus rumah tangga negaranya sendiri.
4) Uni
Sebuah negara uni terjadi apabila dua atau beberapa negara merdeka dan berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni yaitu :
(a) Uni Riil
Apabila negara-negara yang bergabung dalam mengatur kepentingan bersama diserahkan kepada suatu badan (lembaga) yang dibentuk mereka (Uni Australia-Hongaria yang berlangsung sampai tahun 1918).
(b) Uni Personil
Apabila negara-negara yan gbergabung dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri-sendiri walaupun mempunyai kepala negara yang sama. (Uni Belanda-Leuxemburg) yang terbtnuk pada tahun 1939 sampai 1890.
5) Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan di tangani langsung oleh negara pelindungnya. Negara Protektorat umumnya tidak dianggap sebaga inegara merdeka, sehingga negara ini bukan subyek hukum Internasional. Contohnya : Monaco merupakan negara protektorat Perancis.
6) Mandat
Mandat adalah suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I, diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang dalam perang itu dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya : Kamerun Bekas Jajahan Jerman kemudian menjadi negara mandat Perancis.
3. Unsur-unsur negara
· Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
· Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
· Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
· Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
C. PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pemerintah dalam arti luas : Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a. Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong.
Asas kewarganegaraan
a. Kriterium kelahiran
- Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
- Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
· Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
· Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
a. Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b. Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
e. Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f. Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g. Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h. Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a. Kelahiran
b. Pengangkatan
c. Dikabulkan permohonannya
d. Kerena pewarganegaraan
e. Akibat dari perkawinan
f. Turut ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
- Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
- Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
- Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
- Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
E. TINDAKAN POLTIK DAN SISTEM POLITIK
1. Arti sistem
Bagian-bagian yang tersusun secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
- Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
- Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
- Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
- Kerjasama antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan
2. Pengertian sistem politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik pada dasarnya mencakup :
- Kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
- Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
- Partai politik/ organisasi politik
- Kelompok kepentingan
- Kelompok penekanan
- Media komunikasi politik
- Figur politik
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik, organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah sebagai berikut :
a. Mengajukan kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
b. Pemaduan kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
c. Pemasyarakatan dan komunikasi politik.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
https://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://adethemagician.blogspot.com/2012/12/bentuk-bentuk-negara-dan-bentuk-bentuk.html
http://herrypkn.blogspot.com/2012/07/negara-dan-bentuk-bentuk-kenegaraan.html
http://www.pengertianahli.com/2014/08/unsur-unsur-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://brainly.co.id/tugas/29061
Comments
Post a Comment