Posts

Showing posts from 2014

IF ... THEN ... ELSE Pada QBASIC

IF … THEN … ELSE Perintah ini digunakan untuk mengatur suatu kondisi dalam pemrograman. 1.        IF … THEN … ELSE Satu Baris Bentuk umum dari statemen ini adalah : IF (kondisi) THEN (statement 1) ELSE (statement 2) Listing diatas menjelaskan bahwa apabila kondisinya benar maka akan memproses statement 1, apabila tidak maka akan memproses statement 2. Con toh : IF nilai >=70 THEN PRINT “LULUS” ELSE PRINT “TIDAK LULUS” 2.        IF … THEN …  ELSE Banyak Baris Perintah ini menandakan bahwa dalam IF terdapat IF lagi di dalamnya. Dalam mengakhiri perintah ini harus menggunakan END IF. Bentuk umumnya: IF (kondisi1) THEN (statement 1) ELSEIF (kondisi2) THEN (statement 2) ELSE (statement 3) END IF Listing diatas menjelaskan apabila kondisinya benar maka akan memproses statement 1, jika tidak maka akan memeriksa lagi apakah kondisi itu masuk ke kondisi2 atau tidak, jika iya maka akan memproses statement 2, jika tidak termasuk dalam kondisi1 ataupun kondisi2 ma

PELAPISAN SOSIAL

1.     PELAPISAN SOSIAL a.     Pengertian : pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). b.     Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial       Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri. Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut: 1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban; 2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak

WARGA NEGARA DAN NEGARA

      A.    HUKUM 1.     Definisi Hukum Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar  masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana  yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 2.     Ciri dan Sifat Hukum Sifat Hukum : 1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas. Ciri-ciri hukum